Selasa, 29 Oktober 2019

PERBANKAN SYARIAH

PERBANKAN SYARIAH

Oleh : Muhammad Fikri Rizki

            Seperti yang kita ketahui sebelum adanya perbankan syariah kita sudah mengenal yang namanya Bank Konvensional. Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap bank-bank konvensional tak lepas dari yang namanya Bunga, sedangkan bunga yang diambil setiap waktunya pasti berbeda dan tidak ada pemberitahuan kepada nasabah sehingga timbullah yang namanya riba alasanya sudah jelas. Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu.
            Firman Allah swt. Pada Surah Ali-Imran Ayat 130 yang artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dari ayat ini menjelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan melakukan yang namanya riba
            Setelah kita ketahui semua bank konvensional itu sedikit banyaknya ada unsur riba, apakah solusinya agar kita bisa menabung untuk masa depan dan terbebas dari Riba? Ada solusinya adalah hadirnya bank berbasis islami yaitu Bank Syariah. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syarih, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.[1]Prinsip Syariah misalnya prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak menganfung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
            Selain itu, UU perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti baitul mal, yaitu
·         Menerima dana yang berasak dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
·         Menyalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehedak pemberi wakaf
Lalu apa yang membedakan Bank Konvensional dengan Bank Syariah? Jelas berbeda dari segi pelayanan peraturan yang digunakan juga mekanismenya. Bank Syariah yang membuatnya terhindar dari riba karena sesuai dengan Hukum Islam bisa kita lihat dari adanya akad. Dari akad sudah jelas kita bisa melihat betapa transparannya informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi, yang selanjutnya adalah Bagi Hasil. Dimana bagi hasil tersebut disampaikan pada saat akad yaitu dari kedua pihak tidak ada yang merasakan Dirugikan ataupun diuntungkan, yang ada kerugian ditanggung bersama dan Keuntungan juga bersama. Sangat berbedakan dengan bank konvensional?. Kita terbebas dari dosa riba dan tidak ada kerugian ataupun kerugian dari kedua pihak.
H.Kaharuddin (2017). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar pada 2010 mencapai 237,6 juta orang,Indonesia harus menjadi pelopor pengembangan keuangan Islam di dunia. Ini bukan 'mimpi mustahil' karena Indonesia adalah pemain global potensial keuangan Syariah. Itu potensi ekonomi sangat besar, termasuk: (i) populasi Muslim yang besar adalah potensi pelanggan industri keuangan Islam; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0% -6,5%) didukung oleh ekonomi yang solid fundamental; (iii) peningkatan peringkat kredit negara Indonesia ke peringkat pemodalan yang mengembangkan kemauan investor untuk Menanam saham di wilayah  keuangan dalam negeri, termasuk Syariah Industri keuangan; Dan (iv) mempunya SDA (sumber daya alam) melimpah ruah yang dapat dijadikan dasar transaksi industri keuangan Islam[2].


REFERENSI

[1] UU No. 21 Tahun 2008
[2] Kaharuddin, H. (2017). REGULATIONS AND FUTURE OF SHARIAH BANKING SYSTEM IN INDONESIA. Asian journal of management sciences & education, 6(3), 105-112.

PENGISIAN KARTU KENDALI PADA SISPENA BAN-PDM

  Kartu Kendali Proses Visitasi A.   LEMBAR INFORMASI UMUM 1.   Tujuan Kartu Kendali: a.   Memberikan informasi yang lengkap tenta...