PERBANKAN SYARIAH
Oleh
: Muhammad Fikri Rizki
Seperti yang kita ketahui sebelum adanya perbankan syariah
kita sudah mengenal yang namanya Bank Konvensional. Bank konvensional adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap bank-bank konvensional
tak lepas dari yang namanya Bunga, sedangkan bunga yang diambil setiap waktunya
pasti berbeda dan tidak ada pemberitahuan kepada nasabah sehingga timbullah
yang namanya riba alasanya sudah jelas. Riba adalah praktik yang diharamkan.
Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu.
Firman Allah swt. Pada Surah Ali-Imran Ayat 130 yang
artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. Dari ayat ini menjelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan
melakukan yang namanya riba
Setelah kita ketahui semua bank konvensional itu sedikit
banyaknya ada unsur riba, apakah solusinya agar kita bisa menabung untuk masa
depan dan terbebas dari Riba? Ada solusinya adalah hadirnya bank berbasis
islami yaitu Bank Syariah. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syarih, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama
Indonesia.[1]Prinsip
Syariah misalnya prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan,
universalisme, serta tidak menganfung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek
yang haram.
Selain itu, UU perbankan Syariah
juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan
menjalankan fungsi seperti baitul mal, yaitu
·
Menerima dana yang berasak dari zakat,
infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
·
Menyalurkan kepada pengelola wakaf
(nazhir) sesuai kehedak pemberi wakaf
Lalu apa yang
membedakan Bank Konvensional dengan Bank Syariah? Jelas berbeda dari segi
pelayanan peraturan yang digunakan juga mekanismenya. Bank Syariah yang
membuatnya terhindar dari riba karena sesuai dengan Hukum Islam bisa kita lihat
dari adanya akad. Dari akad sudah jelas kita bisa melihat betapa transparannya
informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi, yang selanjutnya adalah Bagi
Hasil. Dimana bagi hasil tersebut disampaikan pada saat akad yaitu dari kedua pihak
tidak ada yang merasakan Dirugikan ataupun diuntungkan, yang ada kerugian
ditanggung bersama dan Keuntungan juga bersama. Sangat berbedakan dengan bank
konvensional?. Kita terbebas dari dosa riba dan tidak ada kerugian ataupun
kerugian dari kedua pihak.
H.Kaharuddin
(2017). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar pada 2010 mencapai 237,6
juta orang,Indonesia harus menjadi pelopor pengembangan keuangan Islam di
dunia. Ini bukan 'mimpi mustahil' karena Indonesia adalah pemain global potensial
keuangan Syariah. Itu potensi ekonomi sangat besar, termasuk: (i) populasi Muslim
yang besar adalah potensi pelanggan industri keuangan Islam; (ii) prospek ekonomi
yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran
6,0% -6,5%) didukung oleh ekonomi yang solid fundamental; (iii) peningkatan
peringkat kredit negara Indonesia ke peringkat pemodalan yang mengembangkan kemauan
investor untuk Menanam saham di wilayah keuangan dalam negeri, termasuk Syariah Industri
keuangan; Dan (iv) mempunya SDA (sumber daya alam) melimpah ruah yang dapat
dijadikan dasar transaksi industri keuangan Islam[2].